Kaltimes.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131/2024 yang mengatur penerapan PPN pada sejumlah barang dan jasa.
Keputusan ini diumumkan pada 31 Desember 2024, sehari sebelum kebijakan mulai diberlakukan.
Aturan ini menyatakan bahwa PPN 12 persen dikenakan pada barang kena pajak (BKP) mewah, seperti kendaraan bermotor.
Namun, selain kendaraan bermotor, jenis barang dan jasa lainnya yang terkena PPN juga diatur dalam ketentuan khusus.
Perhitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif 12 persen pada harga jual atau nilai impor yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP).
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah tentang pengusaha kena pajak yang akan mengenakan PPN pada konsumen akhir.
Selama Januari 2025, pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen pada nilai jual yang telah dikurangi satu per dua belas.
Mulai Februari 2025, perhitungan PPN akan dilakukan dengan harga jual penuh atau nilai impor sesuai peraturan. (net/ra)