Kaltimes.com – Status BPJS Kesehatan selebritas Harvey Moeis dan Sandra Dewi kini menjadi perhatian publik setelah keduanya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI-APBD), sebuah program yang menyasar masyarakat tidak mampu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menjelaskan bahwa PBI-APBD merupakan program Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah untuk masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN dan bersedia menerima layanan kelas 3.
Peserta dalam kategori ini ditetapkan berdasarkan data dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengonfirmasi bahwa Harvey dan Sandra Dewi telah terdaftar dalam segmen PBI-APBD sejak 1 Maret 2018.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta tanpa memandang status sosial ekonomi,” ujar Ani.
Ia menambahkan bahwa pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta menargetkan 95% penduduknya terdaftar dalam JKN sebagai bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
Dalam proses tersebut, segmen penerima bantuan ini akan dipisahkan dengan lebih cermat, dengan fokus pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kampanye “Mandiri itu Keren” juga digencarkan untuk mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.
Ani menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi peraturan gubernur terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. (net/ra)