Kaltimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan larangan kampanye bagi presiden yang sedang menjabat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 172/PUU-XXII/2024 dan dijadwalkan akan disidangkan pada Senin, 30 Desember 2024.
Gugatan ini diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad dan fokus pada pasal 281 ayat (1) serta pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kedua pasal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi, kecuali jika dimaknai sebagai wewenang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye dalam pemilu presiden untuk diri mereka sendiri atau periode kedua.
“Menyatakan bahwa materi muatan pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang presiden dan wakil presiden dalam kampanye pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya,” ujar pemohon dalam permohonan uji materi yang dipublikasikan di situs resmi MK.
Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang syarat bagi presiden untuk ikut serta dalam kampanye, di mana disebutkan bahwa kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan kecuali pengamanan, dan presiden harus menjalani cuti luar tanggungan negara.
Sementara itu, pasal 299 ayat (1) memberikan hak bagi presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.
Pemohon berpendapat bahwa jika presiden petahana diberi izin untuk berkampanye, itu akan merusak integritas pemilu.
“Hal demikian sangatlah berisiko jikalau posisi presiden yang memiliki komando dan kuasa tertinggi kepada TNI dan Polri yang kemudian presiden berkampanye dan mendukung salah satu calon presiden dan/atau wakil presiden, dapat berpotensi dan dianggap oleh TNI atau Polri bahwa hal demikian merupakan perintah presiden sebagai pemberi komando tertinggi,” ucap pemohon dalam pertimbangannya.
Gugatan serupa sebelumnya pernah diajukan oleh La Ode Nofal dan kawan-kawan melalui permohonan nomor 55/PUU-XXII/2024, namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MK pada 16 Oktober 2024. (net/ra)