Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI Soal Provokasi PPN 12 Persen

kaltimes.com
30 Des 2024
Share
Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan)

Kaltimes.com – Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, yang kini menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah dianggap melakukan provokasi terkait penolakan terhadap kebijakan PPN 12 persen.

Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga dan dijadwalkan untuk dipanggil MKD pada Senin (30/12).

Namun, karena reses anggota DPR, pemanggilan ditunda hingga masa sidang berikutnya.

Rieke, yang juga dikenal sebagai pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri, pernah menyuarakan penolakannya terhadap rencana kenaikan PPN 12 persen yang direncanakan berlaku pada 2025.

Dalam rapat Paripurna DPR pada 5 Desember, Rieke merekomendasikan agar pemerintah menunda atau membatalkan kebijakan tersebut, dengan mengacu pada pasal 7 Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Perlu pemahaman utuh mengenai pasal 7, jangan hanya dilihat dari pasal 7 ayat 1 huruf b,” kata Rieke saat rapat, seperti dikutip dari Kumparan.

Ia juga mengingatkan pentingnya pertimbangan konstitusional dalam kebijakan PPN ini, yang berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi PHK massal dan deflasi. (net/ra)