Kaltimes.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto diduga terlibat dalam dua kasus: suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) fraksi PDIP di DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
“[Penetapan Hasto sebagai tersangka] itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (26/12), dikutip dari Kumparan.
Ia meminta KPK untuk membuktikan bahwa langkah tersebut bukan bermotif politik, seraya menegaskan pentingnya transparansi kepada publik.
Dalam kasus suap Harun Masiku, Hasto dituduh menyokong dana Rp 600 juta untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Selain itu, ia diduga berusaha mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar hingga memerintahkan penghancuran barang bukti, termasuk merendam ponsel dalam air.
Hasto dan PDIP menyatakan menghormati proses hukum.
Namun, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto adalah murni penegakan hukum tanpa motif politik. (net/ra)