Kaltimes.com – Aipda Robig Zaenudin, anggota reserse narkoba Polrestabes Semarang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy, seorang pelajar SMK berusia 17 tahun.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara oleh pihak kepolisian terkait insiden yang terjadi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa status Aipda Robig telah dinaikkan menjadi tersangka.
Selain itu, ia juga diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang kode etik.
“Putusannya adalah PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto pada Senin (9/12).
Gamma, siswa SMK 04 Kota Semarang dan anggota Paskibra, meninggal dunia akibat luka tembak pada Minggu (24/11).
Sebelum meninggal, ia sempat dirawat di RSUP dr. Kariadi, Semarang, namun nyawanya tak tertolong.
Jenazahnya kemudian dimakamkan di Kabupaten Sragen.
Kasus ini turut menyeret dua anak lain yang juga menjadi korban penembakan, meskipun mereka selamat dari insiden tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, sebelumnya menyatakan bahwa para korban diduga merupakan bagian dari kelompok gangster yang sedang terlibat tawuran.
Tindakan tegas disebut dilakukan karena kelompok tersebut menyerang petugas.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, yang menyebut penembakan ini tidak berkaitan dengan tawuran seperti yang disampaikan sebelumnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum mengungkap pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig.
Keluarga Gamma telah melaporkannya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan memicu perhatian terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia. (net/ra)