Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Pemotongan Anggaran di Pekanbaru

kaltimes.com
4 Des 2024
Share
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. (Foto: Diskominfotiksan Pekanbaru)

Kaltimes.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Risnandar diduga melakukan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru sejak Juli 2024, hanya sebulan setelah ia menjabat.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pemotongan anggaran tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran GU untuk kepentingan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/12) dini hari, seperti dikutip dari Kumparan.

Risnandar, yang menjabat sejak Juni 2024, tidak bertindak sendiri. Selain Indra Pomi, KPK juga menetapkan Novin Karmila, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda, sebagai tersangka.

Novin diduga mencatat dan menyalurkan dana hasil pemotongan tersebut kepada Risnandar dan Indra Pomi.

“Novin mencatat uang keluar-masuk terkait pemotongan anggaran dan menyetorkan dana tersebut kepada Risnandar dan Indra,” tambah Ghufron.

Salah satu sumber dana korupsi berasal dari tambahan anggaran untuk konsumsi di APBD Perubahan 2024.

Dari situ, Risnandar diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (2/12), KPK mengamankan uang senilai Rp 6,82 miliar sebagai barang bukti.

“KPK mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini yang menjadi bukti kuat keterlibatan mereka,” ungkap Ghufron.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana lebih lanjut dan pihak-pihak lain yang terlibat. (net/ra)