Kaltimes.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, melalui pengacaranya, Ian Iskandar, mengajukan surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menghentikan proses hukum kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Surat sudah kami kirimkan kepada Kapolri, Kompolnas, dan Kapolda Metro untuk menghentikan perkara ini dengan cara menerbitkan SP3,” kata Ian Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Menurut Ian, proses hukum terhadap Firli Bahuri sudah berlangsung lebih dari setahun, namun berkas perkara yang diajukan beberapa kali dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap belum memenuhi syarat substansial.
Ia menyebutkan, meskipun sudah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli, tidak ada satu pun yang memenuhi kualitas sebagai saksi yang relevan, yang langsung melihat, mendengar, atau mengalami kejadian.
“Kasus ini seolah dipaksakan, dan kami melihat tidak ada unsur-unsur yang dapat dibuktikan terhadap klien kami,” tegas Ian.
Ia juga mengkritisi keputusan penyidik yang mengganti pasal-pasal yang dikenakan kepada Firli, termasuk tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menurutnya jauh dari bukti yang ada.
Selain itu, Ian menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak menghindar dari proses hukum. “Tidak ada niat beliau untuk mangkir. Setiap kali dipanggil, kami meminta penjelasan mengenai materi pemeriksaan, namun pihak penyidik tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas,” ungkap Ian.
Pengacara Firli menganggap bahwa proses hukum ini tidak adil dan tidak memenuhi prosedur yang benar, mengingat banyaknya pertanyaan yang belum terjawab terkait substansi perkara yang dihadapi oleh kliennya. (net/ra)