Kaltimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di empat lokasi berbeda.
Sebagian uang ditemukan di mobil dan rumah sejumlah pejabat daerah.
Sebanyak Rp32,5 juta disita dari mobil Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan, Saidirman, dan Rp120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera.
Di mobil Rohidin sendiri, penyidik menemukan Rp370 juta, sementara Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Dalam OTT ini, KPK menangkap delapan orang, termasuk Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan beberapa kepala dinas lainnya.
Setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka: Rohidin, Isnan, dan Evriansyah.
Ketiganya dijerat dengan pasal terkait korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Mereka kini ditahan di Rutan cabang KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. (net/ra)