Kaltimes.com – Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, memberikan keterangan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).
Dalam kesaksiannya, Tom mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia sering berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai kebijakan impor gula.
“Selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, saya dan Presiden Jokowi sering membahas masalah harga dan kecukupan stok pangan, termasuk soal impor gula,” ujarnya.
Tom juga menegaskan bahwa keputusan untuk mengimpor gula pada 2015 diambil dengan tujuan untuk menjaga kestabilan pasar, sesuai instruksi dari pemerintah.
Selain itu, Tom menyatakan bahwa ia belum sepenuhnya memahami alasan di balik penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Saya masih bingung dan tidak dijelaskan secara rinci mengenai apa yang menjadi masalah,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk menetapkannya sebagai tersangka didasarkan pada hasil rapat pimpinan Kejaksaan Agung.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 terkait kebijakan impor gula yang disetujui pada 2015, meskipun Indonesia pada 2014 mengalami surplus gula.
Kejaksaan Agung menilai langkah ini sebagai kebijakan yang melanggar aturan, sehingga Tom dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat 1 KUHP. (net/ra)