Hendry Lie Ditangkap, Tersangka Korupsi Timah Rp 300 Triliun

kaltimes.com
19 Nov 2024
Share
tersangka korupsi timah, Hendry Lie, ditangkap Kejagung. (Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Kaltimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Hendry Lie, salah satu tersangka utama dalam kasus megakorupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Hendry diamankan di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke Kantor Kejagung pada Senin (18/11) malam.

Seperti dilansir dari Kumparan, Ia tiba sekitar pukul 23.13 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan kemeja berwarna pink.

“Yang diamankan di Bandara Soetta Tersangka Hendry Lie,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kasus ini melibatkan total 22 tersangka, termasuk Hendry Lie, bos Sriwijaya Air; Harvey Moeis, suami Sandra Dewi; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Kejagung mengungkap modus utama kasus ini adalah pengumpulan bijih timah ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan pejabat di PT Timah Tbk.

Kerugian negara timbul dari pembelian smelter yang terlalu mahal, pembayaran bijih timah ilegal, hingga dampak kerusakan lingkungan.

Sejak April 2024, Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lingga, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah petinggi PT Tinindo Inter Nusa, perusahaan yang diduga menggunakan dua perusahaan boneka untuk menutupi aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung.

Dalam persidangan yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta, Hendry disebut menerima keuntungan hingga Rp 1 triliun dari praktik tersebut.

Penangkapan Hendry menjadi langkah besar Kejagung dalam mengusut tuntas kasus megakorupsi ini.

Namun, keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penahanan Hendry masih menunggu dari pihak Kejagung. (net/ra)