435 Ribu Warga Kaltim Perokok Aktif, Benarkah Masih Rendah Secara Nasional?

kaltimes.com
8 Apr 2025
Share

MEROKOK telah menjadi kebiasaan yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Meski dampaknya terhadap kesehatan sudah banyak dikaji, jumlah perokok aktif masih tinggi, menjadikannya tantangan besar dalam upaya kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang diakses pada 15 Februari 2025 pukul 11.17 Wita, jumlah perokok aktif di Indonesia pada 2023 diperkirakan mencapai 70 juta orang. Mereka tersebar di berbagai provinsi dengan persentase berbeda. Lampung menjadi penyumbang terbesar dengan 34,08 persen, disusul Nusa Tenggara Barat (32,79 persen) dan Jawa Barat (32,78 persen). Sementara itu, Kalimantan Timur memiliki tingkat perokok aktif terendah ke-30 dengan 22,97 persen dari 435 ribu penduduknya tercatat sebagai perokok.

Selain jumlah, kebiasaan merokok juga menarik untuk dikaji lebih lanjut. Survei Jakpat pada Desember 2022 mengungkapkan berbagai tempat yang sering digunakan perokok aktif, termasuk di dalam kendaraan, yang menimbulkan berbagai risiko bagi diri sendiri maupun orang lain.

Survei terhadap 786 perokok aktif menunjukkan 86,3 persen merokok di teras rumah, 54,8 persen di kafe, dan 46,8 persen di tempat kerja. Selain itu, 22,6 persen merokok saat berkendara dengan kendaraan pribadi, sementara 8,3 persen melakukannya di kendaraan umum. Kebiasaan ini berisiko bagi kesehatan perokok dan orang sekitar akibat paparan asap. Selain itu, merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan potensi kecelakaan.

Bara api atau abu rokok yang tertiup angin dapat mengenai pengendara lain, terutama pengguna sepeda motor, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Asap rokok juga mengganggu kenyamanan serta kesehatan penumpang kendaraan umum yang memiliki ruang terbatas dan ventilasi minim.

Pemerintah telah menetapkan aturan untuk mencegah bahaya ini. Pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 melarang pengemudi merokok atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Regulasi ini bertujuan menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Meski peraturan sudah melarang merokok saat berkendara, efektivitas dan implementasi larangan ini masih diperdebatkan. Beberapa pihak berpendapat bahwa merokok tidak signifikan mengganggu konsentrasi pengemudi dan seharusnya tidak dilarang. Selain itu, perokok sering merasa bahwa merokok membantu mereka rileks dan mengurangi stres. Studi oleh Asmaunizar dalam “Gambaran Perilaku Merokok Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur” (2018) menyebutkan banyak yang percaya rokok memberikan ketenangan dan meningkatkan konsentrasi.

Namun, klaim ini perlu dikaji lebih lanjut. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa merokok saat berkendara justru membahayakan keselamatan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Penelitian “Analisis Yuridis Terhadap Perilaku Merokok Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor di Jalan Raya” oleh Fitrah Puspawahyu Heliyana dan Ni Komang Ratih Kumala Dewi (2024) menegaskan bahwa merokok saat berkendara mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Studi ini juga menunjukkan bahwa perilaku tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Oleh karena itu, meskipun ada argumen yang menentang, bukti ilmiah dan regulasi mendukung larangan merokok saat berkendara demi keselamatan bersama.

Merokok saat berkendara menimbulkan risiko bagi keselamatan pengemudi dan orang di sekitarnya. Meskipun ada perokok yang merasa merokok dapat membantu mereka rileks, penelitian dan regulasi menunjukkan bahwa kebiasaan ini dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan potensi kecelakaan.

Pengendara yang tetap merokok saat berkendara menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Risiko kecelakaan akibat gangguan konsentrasi serta bahaya abu dan asap rokok bukanlah hal yang bisa diabaikan. Di sisi lain, aturan yang sudah ditetapkan belum sepenuhnya ditegakkan dengan maksimal. Tanpa pengawasan dan sanksi yang tegas, larangan ini hanya akan menjadi peraturan tanpa dampak nyata di lapangan.

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editing: Amin