Yusril Ihza Mahendra Sebut Prabowo Berencana Hidupkan UU KKR untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM

kaltimes.com
11 Des 2024
Share
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Kaltimes.com – Menko Kumham, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang berusaha menghidupkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Pernyataan ini diungkapkan Yusril dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, pada Selasa (10/12).

Menurut Yusril, tujuan menghidupkan kembali UU tersebut adalah untuk memberikan dasar hukum dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

“Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan upaya untuk menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai landasan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelumnya,” ujar Yusril.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo pun berfokus pada HAM, seperti yang tercantum dalam Asta Cita.

“Ini adalah tantangan besar bagi kita semua. Kita harus menyelesaikan masalah HAM, baik yang terjadi di masa lalu maupun yang ada sekarang, sembari mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Diketahui, UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 006/PUU-IV/2006, yang menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pembatalan ini terjadi karena salah satu pasal dalam UU tersebut memberi hak amnesti bagi pelaku pelanggaran HAM berat yang telah meminta maaf, yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban. (net/ra)