Kaltimes.com – Pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), telah resmi menggugat hasil pemilihan gubernur 2024.
Tim hukum dari PDIP, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, mengungkapkan adanya kejanggalan signifikan dalam proses pemilihan.
Dalam pernyataannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam (11/12), Ronny menyatakan pernyaatan tersebut.
“Kami menemukan ada 3.900 TPS di mana suara untuk Bu Risma tercatat 0. Ini menunjukkan tidak ada yang memilih Bu Risma, meskipun kami memiliki saksi yang mendukung.” ujar Ronny
Lebih lanjut, Ronny menyoroti penemuan surat suara yang tidak terpakai di berbagai kabupaten dan kota.
Ia menilai ini sebagai indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Selisih suara yang kami hitung menunjukkan ada sekitar 600 ribu suara tidak terpakai di tingkat Kabupaten/Kota, dan 1.200.000 di tingkat Provinsi. Kami percaya ini adalah TSM dan akan membuktikannya lebih lanjut,” tambahnya.
Risma, yang juga merupakan mantan Menteri Sosial, telah mendaftarkan gugatannya ke MK pada pukul 22.34 WIB di hari yang sama.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam permohonan ini, Risma memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dan timnya, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon. (net/ra)