RTKD Kukar 2025–2029 Jadi Pedoman Strategis Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan Daerah

kaltimes.com
18 Jun 2025
Share
RTKD Kukar 2025–2029 Jadi Pedoman Strategis Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan Daerah.

Kaltimes.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, menekankan pentingnya penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Tahun 2025–2029 sebagai landasan strategis dalam pembangunan sektor ketenagakerjaan di Kukar.

Dalam acara sosialisasi RTKD yang berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Rabu (18/06/2025), Sunggono mengajak semua pihak untuk berkomitmen menyukseskan RTKD agar dapat menjadi pedoman yang efektif dan aplikatif dalam menciptakan lapangan kerja yang produktif dan berkelanjutan.

“Sebagaimana kita ketahui, sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah. Namun, tantangan yang kita hadapi tidaklah ringan. Berdasarkan data dari berbagai daerah, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih menjadi isu utama,” ujarnya.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa TPT di Kukar mencapai 4,05% pada 2023, turun tipis 0,09% dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 4,14%.

Menurut Sunggono, RTKD hadir sebagai solusi strategis yang berbasis data untuk mengatasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di Kukar. RTKD dirancang guna mendata dan menganalisis kebutuhan tenaga kerja secara komprehensif. Ini mencakup jumlah angkatan kerja, sektor pekerjaan, hingga proyeksi kebutuhan tenaga kerja di masa mendatang.

“Dokumen ini akan menjadi dasar untuk menyusun kebijakan dan program strategis yang mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta pengurangan angka pengangguran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peningkatan kualitas tenaga kerja dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Hal ini ditujukan agar tenaga kerja siap menghadapi tantangan pasar kerja yang terus berkembang.

RTKD juga dirancang untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.

“Semua pihak harus terlibat dalam penyusunan dan implementasi RTKD agar hasilnya optimal dan berdaya guna,” katanya.

Dengan adanya RTKD sebagai acuan, Kukar diharapkan dapat lebih tanggap terhadap dinamika ketenagakerjaan, sekaligus mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan kesempatan kerja. (adv)