Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara melanjutkan agenda penting dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar pada Senin (16/6/2025). Sidang ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna ke-7 dan dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, A.Md., bersama Wakil Ketua III Aini Faridah, S.E.
Selain dihadiri oleh anggota DPRD Kukar, rapat ini juga melibatkan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar Dafip Haryanto, Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar, jajaran Forkopimda, dan para Kepala OPD terkait.
Rapat Paripurna ke-8 ini secara khusus mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah mengenai Raperda pembentukan tujuh desa baru. Tujuh desa baru tersebut meliputi Desa Jembayan Ilir, Desa Sungai Payang Ilir, Desa Loa Duri Seberang, Desa Sumber Rejo, Desa Badak Makmur, Desa Tanjung Barukang, dan Desa Kembang Janggut Ulu yang tersebar di beberapa kecamatan di Kutai Kartanegara.
Dalam penjelasannya, Junadi menegaskan bahwa pembentukan tujuh desa baru ini merupakan upaya untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan perekonomian lokal.
“Pembentukan desa-desa ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah yang berkembang pesat,” ungkap Junadi.
Lebih lanjut, Junadi menyampaikan bahwa Raperda ini sebelumnya telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 sebagai usulan kumulatif terbuka. Namun, karena keterbatasan waktu, pembahasan Raperda tersebut tidak sempat dilakukan pada tahun itu.
“Tujuh rancangan peraturan daerah tersebut, sebelumnya sudah pernah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, yang diusulkan melalui komulatif terbuka di tahun 2024, dengan pertimbangan keberadaannya sangat urgensi, namun karena keterbatasan waktu ketujuh raperda tersebut tidak sempat diusulkan untuk dibahas pada tahun tersebut,” jelas Junadi.
Ia menambahkan bahwa Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kukar untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam penataan wilayah administrasi desa secara terstruktur dan terarah.
“Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kukar untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif melalui penataan wilayah administrasi desa secara terstruktur dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutup Junadi.
Dengan berlanjutnya proses ini, DPRD Kukar optimistis pembentukan desa-desa baru ini dapat segera direalisasikan guna meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan dasar kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv)