PT SBA Dinilai Bertanggung Jawab atas Permasalahan dengan KTH Bina Marga, DPRD Kutim Desak Penyelesaian

kaltimes.com
10 Jun 2024
Share
DPRD Kutim Desak Penyelesaian Permasalahan PT SBA dengan KTH Bina Marga

Kaltimes.com – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, menegaskan bahwa PT Santan Borneo Abadi (SBA) merupakan pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan yang melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Marga. Pernyataan ini disampaikan Arfan seusai hearing yang digelar di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim pada Senin, (10/6/2024).

Dalam hearing tersebut, Arfan menjelaskan bahwa KTH Bina Marga telah melakukan kerja sama dengan PT SBA dalam penanaman tanaman Eucalyptus dan Akasia. Kerja sama ini dilandasi oleh kontrak resmi dan telah menghasilkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Namun, situasi berubah ketika PT SBA secara sepihak mengalihkan lahan yang dikelola oleh KTH Bina Marga kepada PT Indexim Coalindo, yang memiliki izin tambang di area tersebut.

“Pada hearing tadi, KTH Bina Marga menyampaikan bahwa mereka telah bekerja sama dengan PT SBA dalam menanam Eucalyptus dan Akasia. Namun, secara tiba-tiba, PT SBA mengalihkan lahan tersebut kepada PT Indexim, yang masuk dengan izin tambangnya,” ujar Arfan kepada media seusai hearing.

Tindakan PT SBA ini memicu ketidakpuasan dari KTH Bina Marga, yang merasa dirugikan oleh pengalihan lahan tersebut. Arfan menegaskan bahwa meskipun PT Indexim Coalindo kini menguasai lahan tersebut, tanggung jawab utama tetap berada di tangan PT SBA.

“Menurut penuturan teman-teman di DPRD, meskipun Indexim sekarang menguasai lahan itu, SBA tetap bertanggung jawab atas masalah ini. Kami meminta agar PT Indexim juga turut memberikan ganti rugi kepada KTH Bina Marga, karena mereka sekarang yang mengelola lahan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPRD Kutim memberikan waktu dua minggu kepada PT Indexim untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada penyelesaian, DPRD Kutim berencana untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawasi penyelesaian permasalahan ini.

“Jika dalam dua minggu tidak ada solusi, kami akan mengambil langkah lebih tegas. DPRD Kutim akan membentuk Panja untuk memastikan masalah ini terselesaikan,” tegas Arfan.

Arfan juga menyayangkan ketidakhadiran PT SBA dalam hearing yang telah dijadwalkan tersebut. Menurutnya, kehadiran PT SBA sangat penting untuk mencari solusi bersama atas permasalahan yang terjadi. Namun, meskipun sudah dikonfirmasi sebelumnya bahwa mereka sedang dalam perjalanan, PT SBA tidak hadir hingga hearing selesai.

“Kami menyayangkan ketidakhadiran PT SBA dalam hearing ini. Padahal, mereka sudah menyampaikan bahwa mereka sedang dalam perjalanan. Namun, sampai hearing selesai, mereka belum juga hadir,” pungkas Arfan. (Adv-DPRD/One)