Kaltimes.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas di Istana Negara yang melibatkan sejumlah menteri terkait.
Kenaikan UMP 2025 ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Ketenagakerjaan yang mengajukan kenaikan sebesar 6 persen.
“Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/11).
Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, dengan ketentuan lebih rinci akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo juga menegaskan bahwa kenaikan UMP 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak,” tambahnya. (net/ra)