Kaltimes.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa (5/11/2024), yang mengatur penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Langkah ini diambil di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, untuk membantu sektor-sektor tersebut dalam mengatasi kendala keuangan yang menghambat kelangsungan usaha.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet kepada UMKM di berbagai sektor tersebut,” ujar Prabowo dalam acara penandatanganan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan petani, nelayan, dan para menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Kebijakan ini digulirkan setelah mendengarkan saran dan aspirasi dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Prabowo berharap penghapusan utang macet ini dapat memberikan ruang bagi petani, nelayan, dan UMKM lainnya untuk melanjutkan usaha mereka.
“Pemerintah berharap dapat membantu para produsen pangan yang sangat penting ini, agar mereka dapat melanjutkan usaha-usahanya,” jelas Prabowo.
Prabowo juga mengharapkan agar kebijakan ini bisa meningkatkan daya saing petani dan nelayan dalam berkontribusi lebih besar kepada bangsa dan negara.
Sementara itu, hal-hal teknis terkait persyaratan untuk memenuhi kebijakan ini akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Semoga petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dan semangat, yakin bahwa mereka dihargai sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan negara,” tambah Prabowo.
Dengan penandatanganan peraturan ini, diharapkan dapat meringankan beban utang yang selama ini mengganggu kelangsungan usaha di sektor-sektor vital tersebut. (net/ra)