Kaltimes.com – Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan perbedaan antara Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
“Ketuanya langsung Presiden. Anggota-anggota tetapnya ada Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara,” kata Hasan.
Dewan Pertahanan Nasional memiliki tugas memberikan masukan dan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional.
Sementara itu, Dewan Ketahanan Nasional fokus pada ketahanan dan pengamanan di dalam negeri.
“Kalau ini benar-benar sektornya sektor pertahanan. Jadi lebih kepada, ini kan ada tiga deputi ya. Nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi,” tambah Hasan.
Presiden Prabowo Subianto melantik Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Donny Ermawan sebagai Sekretaris, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 M Tahun 2024.
“Kesatu, mengangkat terhitung sejak tanggal pelantikan masing-masing, Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional. Wakil Menteri Pertahanan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional,” kata Deputi Bidang Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Nanik Purwanti. (net/ra)