PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Pastikan Keadilan

kaltimes.com
17 Des 2024
Share
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Kaltimes.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.

“Umpamanya seperti daging sapi premium, Wagyu, Kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan 3 juta per kilonya,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembebasan PPN selama ini lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas, dengan 91,9 triliun dari insentif pembebasan PPN dinikmati oleh kelompok desil 10.

Sementara itu, kelompok desil rendah hanya menikmati sedikit.

Barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen meliputi daging sapi premium, jasa pendidikan elit seperti uang sekolah ratusan juta, jasa kesehatan premium, dan tarif listrik kelas premium untuk penggunaan 3.500-6.600 VA.

“Oleh karena itu kita juga perlu memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” tambah Sri Mulyani.

Kebutuhan insentif PPN untuk tahun 2025 diprediksi mencapai Rp 265,6 triliun. (net/ra)