Kaltimes.com – Pertumbuhan ritel modern di Kota Samarinda dinilai makin sulit dikendalikan karena regulasi yang menjadi acuan dianggap sudah tidak relevan. Komisi II DPRD Samarinda menyoroti menjamurnya minimarket dan toko swalayan yang berdiri berdekatan, bahkan di sejumlah titik beroperasi melampaui batas jam yang semestinya, sehingga memicu keluhan dari pedagang tradisional.
Persoalan ini mengemuka setelah Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) menyampaikan aduan terkait pelanggaran aturan jarak antargerai serta jam operasional. Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD, keluhan pedagang mengarah pada lemahnya pengawasan sekaligus kekosongan aturan zonasi yang membuat ekspansi ritel modern berlari lebih cepat dari kontrol pemerintah daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda mengakui bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang penataan pasar rakyat dan toko swalayan sudah jauh tertinggal dari kondisi sekarang. Chairuddin, pejabat fungsional penata perizinan di DPMPTSP, menyebut substansi Perwali tersebut banyak yang tidak lagi sejalan dengan kebijakan di atasnya. “Yang jadi aduan masyarakat itu memang minimarket yang buka 24 jam. Di Perwali 9/2015 sebenarnya sudah diatur, tapi peraturan itu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Hampir 90 persen peraturan di atasnya sudah tidak berlaku lagi,” jelas Iswandi.
Iswandi, Ia menerangkan, setelah terbit Permendag Nomor 23 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2022, daerah sebenarnya diberi mandat untuk memperbarui aturan zonasi dan jarak ritel modern. Namun karena Perwali tidak segera disesuaikan, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) membuat izin baru dapat keluar otomatis ketika dinas teknis tidak menindaklanjuti dalam batas waktu tertentu. Dampaknya, jumlah gerai meningkat cepat tanpa filter zonasi yang kuat, dan menambah tekanan bagi pasar rakyat maupun warung kecil.
Iswandi menilai, kondisi ini berbeda jauh dengan periode ketika Perwali 2015 masih selaras dengan aturan nasional. “Dulu, waktu Perwali itu masih up to date, pertumbuhan retail modern terkendali karena ada aturan jarak. Tapi setelah Permendag baru keluar dan Perwali tidak disesuaikan, gerai mulai menjamur, bahkan dalam satu radius bisa ada tiga sampai empat toko,” ungkap Chairuddin. Ia juga menambahkan bahwa revisi aturan daerah perlu segera dilakukan agar pengendalian kembali berada di tangan pemerintah kota.
DPRD Samarinda mendorong pembahasan revisi Perwali melalui koordinasi lintas OPD, terutama Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR bidang tata ruang, supaya ketentuan jarak dan zonasi bisa dimasukkan ke dalam RDTR. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum baru untuk menata sebaran ritel modern, menjaga persaingan usaha tetap adil, serta melindungi eksistensi pedagang tradisional di Kota Tepian. adv