Perda Tarif RSUD Abdul Rivai Menuai Polemik, DPRD Klaim Tak Dilibatkan

kaltimes.com
18 Nov 2024
Share
RSUD dr Abdul Rivai Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kaltimes.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencakup tarif retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai menuai perdebatan.

Beberapa pihak menyatakan ketidaktahuan atau ketidaklibatan dalam proses pembahasannya. Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengaku tidak pernah menerima lampiran terkait tarif retribusi RSUD dalam Perda tersebut.

“Saya tidak pernah melihat lampiran tarif retribusi rumah sakit dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023, dan saya juga tidak pernah ikut membahasnya,” ujar Rudi, Selasa (12/11/2024).

Menurut Rudi, Perda itu disahkan pada 26 September 2023, namun ia baru menerima salinan lampiran Perda pada 19 September 2023.

“Dokumen PDF yang saya terima sama dengan Raperda, dan tidak ada informasi tentang tarif RSUD Abdul Rivai,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Sofyan Widodo, menjelaskan bahwa pembahasan tentang tarif retribusi RSUD sebenarnya sudah dilakukan sejak 2021. Namun, saat itu dokumen yang dibahas masih berupa Peraturan Bupati (Perbup), bukan Perda.

Sofyan menegaskan, sesuai undang-undang, Perda tersebut harus disahkan sebelum 30 November 2023 agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau tetap berjalan. Jika tidak, semua perangkat daerah dilarang menarik retribusi apa pun.

“Tanpa Perda, penarikan tarif akan dianggap pungutan liar,” ujarnya.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Abdul Rivai, Dani Apriat Maja, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif sejak 2021 melalui kajian Konsultan Tarif Nasional.

Penyesuaian itu diperlukan karena tarif yang digunakan sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Tarif yang dihitung sejak 2009 tentu sudah tidak sesuai dengan harga bahan habis pakai, obat-obatan, dan operasional lainnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk keberlanjutan layanan RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” jelas Dani.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

“Sebagai BLUD, RSUD harus berhitung dengan operasional agar dapat memberikan layanan maksimal,” pungkasnya.

Perdebatan ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara pemangku kepentingan untuk menghindari kesalahpahaman terkait kebijakan daerah. (Adv/tim)