Pemprov Jakarta Angkat Suara Soal Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

kaltimes.com
19 Des 2024
Share
Ilustrasi korupsi. (Foto: Shutterstock/ATStock Productions)

Kaltimes.com – Pemprov Jakarta resmi mengakui adanya dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Jakarta, Budi Awaluddin, membenarkan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu (18/12).

Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB di lantai 15, ruang Kepala Dinas, dan lantai 14, ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.

Pemprov Jakarta telah menerima surat dari Kejati Jakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023.

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menginstruksikan Inspektorat Pemprov Jakarta untuk mendalami dugaan tersebut.

Hasilnya menunjukkan adanya penyimpangan anggaran, dengan kerugian negara masih dihitung. Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, dinonaktifkan mulai Kamis (19/12).

Pemprov Jakarta siap berkolaborasi dengan Kejati Jakarta untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami menunggu informasi lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi dan siap membantu menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Budi.

Kasus ini terkait penyimpangan kegiatan senilai Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023.

Pengusutan dimulai sejak November 2024 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12).

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro, Jakarta Selatan, dan tiga rumah tinggal di Jaktim dan Jakbar. (net/ra)