Pemkab Kukar Pastikan Proses Pembentukan 7 Desa Sudah Sesuai Regulasi dan Libatkan Masyarakat

kaltimes.com
18 Jun 2025
Share
Pemkab Kukar Pastikan Proses Pembentukan 7 Desa Sudah Sesuai Regulasi dan Libatkan Masyarakat.

Kaltimes.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyampaikan tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 di ruang sidang utama DPRD Kukar pada Rabu (18/06/2025).

“Kita ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan Pemerintah Daerah atas pembentukan 7 Desa di Kukar,” ujar Sunggono.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar menyikapi berbagai catatan dari fraksi DPRD sebagai masukan penting dalam pembahasan lanjutan dan konsultasi ke instansi pembina. Walaupun begitu, pemerintah tetap memberikan tanggapan garis besar terhadap catatan-catatan tersebut.

Proses pembentukan desa baru, jelas Sunggono, telah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Regulasi ini menyatakan bahwa pembentukan desa dilakukan melalui tahap desa persiapan yang kemudian dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi desa definitif.

“Bahwa sebelum Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan, Pemerintah Daerah telah membentuk desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Pembentukan desa persiapan tersebut adalah untuk memfasilitasi adanya aspirasi masyarakat dari masing-masing desa untuk dimekarkan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dilibatkan sejak awal melalui musyawarah desa, yang hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai bentuk dukungan terhadap pemekaran wilayah administratif. Keterlibatan ini juga telah diverifikasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kukar.

Tak hanya itu, Pemkab Kukar juga telah melakukan kajian dan verifikasi melalui tim penataan desa di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Hasilnya telah dituangkan dalam laporan kajian yang disampaikan bersamaan dengan nota pengajuan Raperda pada 4 Februari 2025.

“Setelah terbentuknya desa persiapan, Pemerintah Daerah juga telah melakukan evaluasi perkembangan desa persiapan tersebut… dan dari hasil evaluasi disimpulkan bahwa 7 (tujuh) desa persiapan tersebut layak/sangat layak untuk ditetapkan menjadi Desa Definitif,” jelasnya.

Dengan pemenuhan seluruh tahapan ini, Pemkab Kukar optimis pembentukan tujuh desa tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. (adv)