Pemkab Kukar Laksanakan Isbat Nikah di Muara Badak untuk Wujudkan Kepastian Hukum Warga

kaltimes.com
17 Jun 2025
Share
Kadis PMD Kukar, Arianto dalam Kegiatan Isbat Nikah di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak

Kaltimes.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kukar melaksanakan kegiatan Isbat Nikah di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (13/6/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Dalam pelaksanaannya, pasangan yang belum memiliki buku nikah menjalani pemeriksaan keabsahan pernikahan oleh pihak Kementerian Agama. Setelah dinyatakan sah secara hukum agama, mereka kemudian diberikan buku nikah. Langkah ini turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang langsung menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sesuai dengan status perkawinan peserta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan administrasi kependudukan untuk warga desa dan kelurahan.

“Ini kegiatan inovasi kepada warga desa dan kelurahan yang masyarakatnya tidak memiliki administrasi pernikahan, seperti buku nikah,” ujarnya pada Selasa (17/6/2025).

Arianto menekankan pentingnya legalitas status pernikahan dalam kehidupan sosial dan administratif masyarakat. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya mendorong kesadaran hukum di kalangan warga desa sekaligus memberikan kemudahan layanan secara terintegrasi.

Isbat nikah menjadi solusi nyata terhadap berbagai kendala yang sering dihadapi masyarakat desa, terutama dalam hal akses dan biaya pengurusan dokumen pernikahan. Pemkab Kukar melihat kegiatan ini tidak hanya sebagai urusan administrasi, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan hukum dan pengakuan negara terhadap kehidupan rumah tangga warga.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah dalam pelayanan langsung kepada masyarakat. Dengan kegiatan seperti ini, ke depan diharapkan tidak ada lagi pasangan suami istri di Kukar yang tidak memiliki dokumen resmi pernikahan.(adv)