Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 2025

kaltimes.com
4 Des 2024
Share
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Jawa Pos)

Kaltimes.com – Pemerintah akan mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada pekan depan.

Kebijakan ini, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pengumuman resmi terkait kenaikan PPN ini akan dilakukan setelah dilakukan simulasi.

“Nanti diumumkan minggu depan, disimulasikan dahulu,” kata Airlangga pada Selasa (3/12/2024), sebagaimana dikutip dari detikFinance.

Airlangga juga menambahkan bahwa selain kenaikan PPN, kebijakan fiskal lainnya juga akan diumumkan, termasuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif baru untuk industri padat karya guna meningkatkan daya saing sektor tersebut.

“Kami juga membahas insentif untuk industri padat karya dan revitalisasi permesinan, yang akan dihitung kembali skemanya. Insentif ini bertujuan agar industri padat karya dapat bersaing lebih baik,” jelas Airlangga.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menegaskan bahwa meskipun PPN 12% akan diberlakukan mulai Januari 2025.

Beberapa kelompok masyarakat akan dikecualikan untuk menjaga daya beli mereka.

Kelompok yang dikecualikan antara lain masyarakat miskin, serta sektor kesehatan dan pendidikan.

“Beberapa pengecualian sudah jelas, termasuk untuk masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan,” ungkap Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Selasa (3/12/2024). (net/ra)