Kaltimes.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan selama periode kuartal IV 2024, yaitu dari Oktober hingga Desember. Keputusan ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sejumlah 13 golongan pelanggan listrik, termasuk rumah tangga dan sektor industri, akan tetap menikmati tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya. Untuk pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, tarif tetap berada di angka Rp1.352 per kWh, sementara golongan lainnya, baik untuk bisnis maupun industri, juga tidak mengalami perubahan
Keputusan ini muncul meskipun ada tekanan dari berbagai faktor eksternal, seperti perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif sebagai langkah untuk mengurangi beban masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional yang masih berlangsung
Pihak Kementerian ESDM menekankan pentingnya efisiensi operasional oleh PT PLN (Persero) agar biaya penyediaan listrik tetap terkendali, tanpa perlu membebani konsumen dengan tarif yang lebih tinggi. Langkah ini juga diharapkan bisa memberi kepastian kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tengah menghadapi tantangan berat di tengah pemulihan ekonomi. (net/ra)