Pemekaran Desa di Kukar, Abdul Rasid Nilai Mampu Tingkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik

kaltimes.com
20 Jun 2025
Share
Pemekaran Desa di Kukar, Abdul Rasid Nilai Mampu Tingkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik

Kaltimes.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tengah membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran wilayah desa. Langkah ini diyakini akan meningkatkan efektivitas birokrasi dan mempercepat pelayanan publik, terutama di desa-desa yang selama ini mengalami kendala akses akibat jarak yang terlalu jauh dari pusat pemerintahan.

Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai pada Jumat (20/6/2025). Ia menyatakan, pemekaran wilayah desa merupakan bagian dari strategi memperkuat layanan publik hingga ke pelosok desa yang selama ini sulit dijangkau secara administratif.

“Beberapa hari lalu kami telah membentuk Pansus berkaitan dengan tujuh buah Raperda pembentukan desa baru di Kukar. Ini bagian dari upaya kita memudahkan urusan pemerintahan dengan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rasid, problem utama di desa induk adalah jauhnya jarak dari permukiman warga di wilayah terluar, yang berdampak pada lambannya proses perizinan, pelayanan administrasi kependudukan, hingga distribusi bantuan pemerintah.

“Ketika jarak tempuh terlalu jauh dan jumlah penduduk cukup besar, interaksi administratif menjadi tidak efektif. Desa baru akan menyingkat jarak birokrasi dan mempercepat proses perizinan maupun penyaluran bantuan,” tuturnya.

Tak hanya soal jarak, Rasid juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparat desa melalui struktur pemerintahan yang lebih ringkas. Dengan adanya desa baru, kepala desa beserta perangkatnya bisa lebih fokus mengelola kebutuhan lokal.

“Harapan kita, setelah ini desa-desa baru dapat segera efektif bekerja. Masyarakat tidak lagi harus menempuh puluhan kilometer untuk mengurus KTP, KK, atau mendapatkan akses program desa,” pungkasnya.

DPRD Kukar berharap, melalui pembentukan desa-desa baru ini, pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih cepat, tepat, dan merata. Selain itu, pembangunan desa juga diharapkan lebih terarah sesuai potensi serta kebutuhan masing-masing wilayah. (adv)