
SUASANA unjuk rasa di Indonesia kembali memanas. Jeritan mahasiswa, gas air mata, dan barisan aparat bersenjata mewarnai jalanan ibu kota hingga kota-kota lain. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kembali mencuat ke permukaan.
Dilansir Kompas (2/9/2025), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti langsung situasi tersebut. Kantor Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) di Geneva, Swiss, Senin (1/9/2025), meminta pemerintah Indonesia menahan diri dan menegakkan aturan. “Kami mengikuti isu unjuk rasa mengenai tunjangan anggota DPR yang berujung pada kekerasan aparat. Kami menekankan dialog sebagai jalan keluar,” ujar Juru Bicara OHCHR Ravina Shamsadani.
Ia menegaskan masyarakat berhak mengekspresikan pendapat dan berkumpul secara damai. Aparat, baik polisi maupun tentara, wajib patuh pada prinsip HAM, terutama mencegah penggunaan kekerasan dan senjata. OHCHR juga mendesak adanya penyelidikan transparan serta kebebasan pers dalam meliput peristiwa di lapangan.
Kelompok yang Jadi Korban Kebebasan Sipil
Meski konstitusi menjamin kebebasan sipil, faktanya pelanggaran terus terjadi. Berdasarkan Pemantauan Situasi Kebebasan Sipil di Indonesia Semester 1 2025 yang dirilis oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada semester I 2025 terdapat 503 korban pelanggaran kebebasan sipil.
Dari jumlah itu, 440 korban adalah mahasiswa. Sisanya terdiri dari 39 warga sipil non-pekerja, 10 aktivis, 6 jurnalis, 2 masyarakat adat, 1 pendamping hukum dan 1 akademisi.

Korban Kekerasan Polri Menurut Kelompok
KontraS juga mencatat sebanyak 1.020 orang menjadi korban kekerasan Polri sepanjang Juli 2024–Juni 2025. Dari jumlah itu, 408 mahasiswa ditangkap dan 318 mengalami luka. Warga sipil non-kriminal juga terdampak, dengan 380 orang ditangkap tanpa prosedur hukum dan 26 orang terluka.
Kelompok siswa yang sebagian besar masih di bawah umur ikut jadi korban, tercatat 115 orang ditangkap. Aktivis juga mengalami nasib serupa, dengan 62 penangkapan dan 5 luka-luka.
Paramedis pun tak luput dari kekerasan, 6 orang ditangkap dan 20 orang luka-luka. Selain itu, terdapat 2 jurnalis ditangkap dan 17 jurnalis luka-luka, sementara 9 petani juga mengalami penangkapan.

Konstitusi dan Kewajiban Internasional
UUD 1945 pasal 28A–28J menjamin hak setiap warga untuk hidup, berekspresi, dan berkumpul. Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Artinya, negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati dan melindungi hak sipil warganya.
Kasus yang mencuat saat ini memperlihatkan adanya jurang antara norma hukum dan praktik di lapangan. Peringatan dari PBB menjadi tanda bahwa dunia internasional menyoroti serius isu HAM di Indonesia. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kepercayaan publik bisa semakin tergerus dan posisi Indonesia di mata dunia ikut dipertaruhkan.
Dulu Indonesia diperjuangkan dengan darah dan pengorbanan. Kini, menjaga martabat bangsa berarti memastikan hak-hak warganya tidak lagi diinjak oleh kekerasan.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin