Norwegia Pimpin Indeks Kebebasan Pers 2025, Indonesia Peringkat 127

kaltimes.com
29 Sep 2025
Share

LANGIT demokrasi tidak selalu cerah. Ada negara yang memberi ruang luas untuk pers, tapi ada juga yang menutup rapat pintu kebebasan informasi.

Hadirnya kemerdekaan pers membuktikan demokrasi berjalan. Di negara dengan pers yang merdeka, informasi bisa sampai ke masyarakat secara bebas dan transparan.

Reporters Without Borders (RSF), organisasi nirlaba yang diakui PBB, setiap tahun merilis indeks kebebasan pers di 180 negara. Penilaian dibuat lewat survei dan wawancara jurnalis dengan lima kategori: politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan keselamatan.

Norwegia Pimpin Dunia dengan Pers Paling Merdeka

Sebagian besar negara dengan pers paling bebas berada di Eropa. Norwegia menduduki posisi pertama dengan skor 92,31, satu-satunya negara yang menembus angka 90.

Peringkat kedua ditempati Estonia dengan skor 89,46. Belanda menyusul di posisi ketiga dengan 88,64. Skor Belanda hanya terpaut tipis dengan Swedia di peringkat keempat, 88,13.

Finlandia berada di posisi kelima dengan skor 87,18. Denmark dan Irlandia hampir imbang, masing-masing 86,93 dan 86,92. Portugal (84,26), Swiss (83,98), dan Ceko (83,96) melengkapi daftar 10 besar.

Tingginya skor negara-negara Eropa ini bukan kebetulan. Mereka punya tradisi panjang demokrasi yang kuat, ditopang sistem hukum yang menjamin kebebasan berekspresi. Pemerintah tidak memandang media sebagai lawan, melainkan mitra pengawas yang memperkuat akuntabilitas publik.

Di Norwegia misalnya, undang-undang menjamin independensi media dari campur tangan politik dan bisnis. Regulasi transparan soal kepemilikan media juga mencegah monopoli yang bisa mengancam keberagaman suara.

Estonia memberi contoh lain dengan ekosistem digital yang terbuka. Media bebas beroperasi tanpa sensor, sementara jurnalis dilindungi dari ancaman hukum sewenang-wenang. Hal ini kontras dengan banyak negara lain yang justru menggunakan UU digital untuk menekan pers.

Belanda, Swedia, hingga Finlandia menjaga kebebasan pers lewat budaya keterbukaan pemerintah. Data publik mudah diakses, jurnalis bisa mengkritisi tanpa takut represi dan masyarakat mendukung peran media sebagai bagian dari kehidupan demokratis sehari-hari.

Dengan kombinasi perlindungan hukum, tradisi politik yang transparan, serta dukungan publik, negara-negara ini berhasil menempatkan pers pada posisi yang benar: pilar keempat demokrasi, bukan musuh negara.

Eritrea hingga Korea Utara, Daftar Kelam Pers Global

Di sisi lain, ada sepuluh negara yang skornya di bawah 25 poin pada 2025. Eritrea menempati posisi paling bawah dengan skor hanya 11,32. Korea Utara ada di peringkat kedua terendah dengan 12,64.

China yang maju secara industri tetap mengekang pers, hanya mencatat skor 14,8. Suriah (15,82) dan Iran (16,22) juga masuk daftar. Afganistan (17,88) dan Turkmenistan (19,14) memperlihatkan tren serupa.

Vietnam menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara dengan skor rendah, 19,74. Nikaragua (22,83) dan Rusia (24,57) melengkapi daftar hitam.

Di balik angka-angka rendah tersebut, faktor utamanya adalah kontrol ketat pemerintah terhadap informasi. Rezim otoriter seperti Eritrea dan Korea Utara menempatkan media hanya sebagai corong propaganda.

Jurnalis tidak punya ruang independen, sementara masyarakat pun sering kali apatis karena terbiasa hidup tanpa kebebasan informasi. Di negara seperti China atau Iran, pengekangan pers juga diperkuat dengan regulasi digital yang represif, membuat kritik publik hampir mustahil disuarakan.

Indonesia Masih Terperangkap di Papan Bawah

Indonesia meraih skor 44,13 pada 2025. Angka ini menempatkan RI di posisi ke-127 global, jauh di bawah negara-negara Eropa yang mendominasi 10 besar. Posisi ini menjadi sinyal bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi banyak kendala.

Meski tidak masuk daftar negara dengan kondisi pers paling buruk, skor Indonesia tetap mengkhawatirkan. Pers di tanah air kerap berhadapan dengan tekanan politik, terutama saat mengkritisi kebijakan pemerintah. Tekanan semacam ini membuat ruang gerak jurnalis terbatas dan berpotensi menurunkan kualitas pemberitaan.

Dari sisi hukum, banyak jurnalis dan media masih menghadapi kriminalisasi lewat pasal karet, termasuk UU ITE. Situasi ini menciptakan iklim ketakutan dan mendorong praktik sensor diri, di mana wartawan memilih menahan informasi sensitif demi menghindari jerat hukum.

Pers seharusnya menjadi pilar demokrasi. Namun, tanpa perlindungan kuat dan komitmen serius, kebebasan itu bisa terkikis perlahan. (*)


Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin