Kaltimes.com – Pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025 untuk meningkatkan penerimaan negara melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar tetap bebas PPN. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan pajak.” Ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Kebijakan ini juga berlaku untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan listrik.
Ekonom INDEF Esther Sri Astuti mengatakan,
“PPN 0% untuk kebutuhan pokok mengurangi beban masyarakat. Ini sangat positif, terutama bagi masyarakat menengah dan bawah.” ujar Sri Astuti, Ekonom INDEF.
“Kebijakan ini menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.” tambah Nailul Huda, Ekonom CELIOS.
Kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk beberapa barang strategis seperti vaksin polio, rumah sederhana, dan jasa keuangan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.
“Kebijakan ini harus disertai dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan” ujar Nailul Huda
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp1.000 triliun pada 2025.
Penerimaan ini akan digunakan untuk mendanai program-program pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (net/ra)