Kaltimes.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti angka perceraian yang meningkat tajam di Indonesia, dengan jumlah perceraian mencapai 840 pasangan pada tahun 2023.
Angka perceraian pada tahun lalu bahkan mencapai 37 persen dari total pasangan yang menikah, atau sekitar 2,2 juta pasangan, dengan 38 persen di antaranya bercerai.
Mirisnya, perceraian sering terjadi pada pasangan muda yang menikah di bawah usia lima tahun.
Bahkan, mayoritas perceraian terjadi di kota besar, di mana lebih dari 80 persen kasus perceraian diajukan oleh istri terhadap suami.
Menag menyampaikan hal ini dalam Sidang Tanwir Muhammadiyah di Universitay Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (5/12).
“Yang paling memprihatinkan adalah perceraian pasangan muda, terutama yang baru menikah kurang dari lima tahun. Di kota-kota besar, perceraian ini sering kali diajukan oleh istri,” ujar Nasaruddin.
Ia menekankan bahwa perceraian di usia muda berisiko membawa dampak jangka panjang, terutama terhadap generasi berikutnya, dengan anak-anak yang masih kecil dan ibu yang masih muda.
Fenomena ini sering kali terkait dengan pernikahan siri dan poligami, yang semakin memperburuk angka perceraian.
Nasaruddin juga mencatat berkurangnya peran BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) sejak peradilan agama dipindahkan ke Mahkamah Agung.
Data statistik menunjukkan lonjakan perceraian setelah peralihan ini, karena tidak ada lagi waktu yang cukup untuk menyebarkan informasi terkait peran BP4.
Untuk menanggulangi masalah ini, Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk mencari solusi guna menekan angka perceraian.
Nasaruddin bahkan menyarankan agar hakim yang mampu menunda perkara perceraian atau mencari penyelesaian selain keputusan cerai dipromosikan. (net/ra)