SUARA interupsi beradu dengan ketukan palu pimpinan sidang, memenuhi ruang paripurna Senayan. Di balik perdebatan sengit tersebut, parlemen bekerja merumuskan undang-undang yang akan membentuk arah masa depan negara.
Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menunjukkan tren fluktuatif dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Kinerja DPR RI, sebanyak 63 Rancangan Undang-Undang (RUU) berhasil disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada periode 2023–2024. Capaian ini menjadi yang tertinggi sejak lima tahun terakhir.
Peningkatan Kinerja Legislasi dalam Lima Tahun Terakhir
Dilansir Laporan Kinerja Pimpinan, kinerja legislasi DPR menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Mulanya, pada periode 2019-2020, DPR hanya mengesahkan 6 RUU menjadi UU. Angka ini kemudian meningkat menjadi 9 RUU pada periode berikutnya, 2020–2021.
Lonjakan yang signifikan terjadi pada periode 2021–2022. DPR menyetujui 32 RUU, menandakan adanya percepatan kinerja legislasi. Mesin legislasi DPR sempat melambat pada periode 2022–2023 dengan jumlah 23 RUU.
Namun demikian, kenaikan hingga tiga kali lipat terjadi pada periode selanjutnya, 2023–2024. DPR RI mengesahkan total 63 RUU pada periode ini. Angka ini terdiri dari 3 RUU usulan DPR RI, 3 RUU usulan pemerintah, dan 57 RUU kumulatif terbuka.
Beberapa UU yang disahkan menjadi perhatian publik. Di antaranya adalah UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (PDKJ). Ada pula UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022.
Selain itu, DPR mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU penting lainnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Jauh dari Target Prolegnas Jangka Panjang
Meskipun jumlah RUU yang disahkan pada periode 2023–2024 ini mencetak rekor, angka ini belum memenuhi potensi yang DPR rencanakan. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024 menargetkan penyusunan RUU yang jauh lebih banyak, yaitu hingga 256 RUU.
Prolegnas merupakan perencanaan penyusunan RUU yang DPR RI dan pemerintah tetapkan. Perencanaan ini bertujuan agar legislasi dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Proses legislasi harus selalu sesuai kebutuhan rakyat dan agenda nasional.
Analisis Kritis Kinerja Parlemen
Dilansir Kompas, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, menyoroti kegagalan DPR dalam mengimplementasikan Prolegnas. Dedi menjelaskan bahwa kondisi ini membuktikan DPR tidak memiliki daya tawar yang kuat. DPR terlihat berada di bawah tekanan pemerintah dalam memproduksi legislasi.
Peningkatan jumlah RUU yang disahkan pada tahun terakhir masa jabatan merupakan tanda yang ambigu. Di satu sisi, ini menunjukkan produktivitas DPR yang tinggi dalam menyelesaikan tunggakan legislasi. Namun demikian, penyelesaian RUU secara terburu-buru di akhir periode juga berpotensi mengorbankan kualitas dan partisipasi publik.
Jika DPR terus gagal mengimplementasikan Prolegnas di masa mendatang, situasi ini dapat mengundang kekhawatiran publik. Kita harus berharap DPR RI periode 2024–2029 dapat mengembalikan peran strategisnya sebagai pengawas eksekutif.
DPR tidak lagi hanya bertindak sebatas petugas UU sesuai pesanan atau keinginan pemerintah. DPR harus kembali memiliki pengaruh signifikan terhadap pemerintah. Legislasi yang dihasilkan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin