Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Penyidikan Kasus Gula Dihentikan

kaltimes.com
28 Nov 2024
Share
Tom Lembong, Eks Mendag tersangkut kasus dugaan korupsi gula impor. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Kaltimes.com – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan praperadilan, Senin (25/11).

Ia meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dihentikan penyidikan terhadap kliennya terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Ari mengusulkan agar hakim memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Tom Lembong yang saat ini ditahan di Rutan Salemba.

“Kami meminta hakim untuk menghentikan penyidikan dan status tersangka yang dikenakan pada klien kami,” kata Ari dalam sidang tersebut.

Selain itu, Ari menilai bahwa Kejagung telah melakukan penipuan publik.

Menurutnya, karena tidak dapat menunjukkan bukti audit BPKP terkait kerugian negara dari kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia menegaskan bahwa pernyataan Kejagung yang menyebutkan telah melakukan audit tidak terbukti dalam persidangan.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Keduanya kini sedang menjalani masa penahanan setelah diperiksa. (net/ra)