KPK Ungkap Keluarga Rafael Alun Terlibat dalam Pencucian Uang

kaltimes.com
8 Nov 2024
Share
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: (ari/detikcom)

Kaltimes.com – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertindak sendiri dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu terungkap ketika Jaksa KPK membacakan tanggapan dalam sidang gugatan perampasan aset di Pengailan Negeri Jakarta Pusa, Kamis (7/11).

Fakta persidangan mengungkap bahwa Rafael bekerja sama dengan ibu, istri, dan adik-adiknya dalam menjalankan aksinya.

“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo, tetapi juga melibatkan keluarga dekatnya,” ujar jaksa KPK

Jaksa menyebut, pencucian uang ini dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek; ibunya, Irene Suheriani Suparman; serta dua adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma.

“Mereka bekerja sama erat untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi menjadi seolah-olah transaksi yang sah,” tambahnya.

Aset yang terkait kasus ini mencakup tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Meruya Utara, dan Srengseng; mobil VW Caravelle; serta dua unit kios di Apartemen Kalibata City.

Selain itu, jaksa juga memaparkan keterlibatan keluarga Rafael dalam menyembunyikan uang tunai dan perhiasan di safe deposit box, serta mendirikan restoran dan kafe.

“Bahkan, untuk menyamarkan asal-usul kendaraan Jeep Wrangler, terdakwa Rafael Alun Trisambodo bekerja sama dengan Markus Seloadji selaku pemohon kedua,” lanjut jaksa.

Jaksa menilai bahwa keluarga Rafael, yang menjadi pemohon gugatan, tidak memenuhi kriteria sebagai pihak ketiga beriktikad baik.

Oleh karena itu, jaksa meminta hakim untuk menolak gugatan mereka. “Kerja sama mereka jelas menunjukkan niat untuk menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi,” tegasnya.

Gugatan terhadap KPK ini diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa, Petrus Giri Hersniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar Sulaksono, yang semuanya memiliki hubungan dengan Rafael.

Gugatan ini mempersoalkan perampasan aset Rafael yang telah dinyatakan inkrah dalam kasus gratifikasi dan TPPU. (net/ra)