Komisi IV DPRD Kukar di RDP, Dorong Pembentukan Hotline Aduan Santri untuk Cegah Kekerasan di Pesantren

kaltimes.com
19 Agu 2025
Share
Komisi IV DPRD Kukar di RDP, Dorong Pembentukan Hotline Aduan Santri untuk Cegah Kekerasan di Pesantren

Kaltimes.com – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Anggota Komisi IV, Akbar Haka, menekankan perlunya sistem perlindungan yang lebih nyata bagi santri, khususnya di sekolah maupun pesantren dengan sistem berasrama.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mendorong pemerintah daerah bersama pihak terkait agar segera membentuk hotline pengaduan yang bisa dipasang secara terbuka di area sekolah dan pesantren. Menurutnya, mekanisme pengaduan yang jelas akan memberi ruang aman bagi korban untuk melapor.

“Korban itu biasanya tidak berani cerita. Ketakutan mereka sangat besar, apalagi jika pelaku punya posisi lebih tinggi atau dekat dengan pihak pengelola. Karena itu, perlu ada jalur khusus agar anak-anak merasa aman ketika ingin melapor,” ujarnya.

Akbar menyoroti fakta bahwa banyak korban kasus kekerasan maupun pelecehan seksual di lembaga pendidikan berasrama lebih memilih diam karena terintimidasi. Rasa takut, tekanan psikologis, hingga ancaman dari pelaku sering membuat korban enggan bercerita, bahkan kepada orang tua mereka.

Ia menambahkan, hotline pengaduan harus benar-benar terlihat dan mudah diakses. Tidak cukup hanya berupa nomor kontak yang tersimpan dalam sistem internal, melainkan harus dipajang secara jelas dalam bentuk stiker besar di berbagai sudut asrama maupun ruang belajar.

“Kalau ada stiker hotline besar, anak-anak bisa tahu harus kemana. Mungkin hari pertama mereka masih takut, hari kedua ragu, tapi pada hari ketiga keberanian itu bisa muncul dan mereka akan lapor. Itu penting untuk menyelamatkan mereka,” jelasnya.

Selain itu, Akbar menegaskan, hotline tidak boleh hanya menjadi formalitas. Harus ada petugas khusus yang siaga 24 jam menerima laporan, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi pesan instan. Setiap laporan harus segera ditindaklanjuti dengan serius, termasuk memberikan perlindungan bagi korban dan saksi.

“Jangan sampai hotline hanya jadi simbol. Begitu ada laporan, tindak lanjutnya harus jelas. Korban harus dilindungi, pelaku harus diproses hukum, dan lembaga pendidikan yang lalai harus diberi sanksi,” tambahnya.

Dengan adanya jalur pengaduan khusus ini, Akbar optimistis kasus kekerasan di pesantren maupun sekolah berasrama dapat dicegah sejak dini. Menurutnya, pendidikan berasrama seharusnya menjadi tempat yang aman untuk menimba ilmu sekaligus membangun karakter.

“Hotline ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal keberpihakan kita pada anak-anak. Kita harus ciptakan lingkungan yang membuat mereka yakin bahwa jika ada hal buruk terjadi, ada tempat aman untuk melapor, dan negara akan hadir melindungi,” pungkasnya.(adv)