KALTIMES – Seorang perwira polisi di Bone, Sulawesi Selatan, menabrak sebuah keluarga yang tengah berhenti di perempatan jalan.
Kecelakaan itu merenggut nyawa seorang balita berusia empat tahun setelah sempat terseret kendaraan. Kasus ini kini dalam penyelidikan, namun pelaku yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Bengo tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diketahui bernama Inspektur Dua Muhammad Arsyad. Adapun korban adalah GN (4), MS (19), dan HN (45) yang merupakan ibu dari GN.
Dikutip dari Kompas, Kepala Seksi Humas Polres Bone Inspektur Satu Rayendra Muchtar, Jumat (7/8/2026), menuturkan bahwa sejak awal kasus ini telah ditangani kepolisian dan pelaku telah ditahan. Penyidikan berada dalam wewenang Satuan Lalu Lintas, sementara Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan etik.
“Kejadiannya pada Rabu siang kemarin saat ada kegiatan gerak jalan. Kami meluruskan, anggota tersebut tidak menerobos lampu merah, tetapi mengalami kendala pada rem sehingga menabrak kendaraan di depannya,” kata Rayendra.

Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui kecepatan kendaraan saat kecelakaan terjadi. Kecelakaan ini terjadi saat berlangsung keramaian gerak jalan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan.
GN bersama keluarganya datang untuk menonton acara tersebut. Di perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Besse Kajuara, keluarga ini sempat berhenti.
Namun, dari arah belakang muncul sebuah kendaraan minibus berwarna hitam yang dikendarai Ipda Arsyad. Mobil itu tiba-tiba menyeruduk motor yang ditumpangi korban, membuat ketiganya terjatuh. Korban GN ditemukan di bawah kendaraan, berjarak beberapa meter dari motor yang mereka tumpangi.
Ketiga korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sementara itu, Ipda Arsyad diketahui meninggalkan lokasi kejadian, sebelum disebut melapor ke kepolisian.
“Kasus ini masih dalam penanganan. Kami belum mendapatkan informasi jika ada penetapan tersangka. Dari pemeriksaan urine, hasilnya negatif narkoba,” ujar Rayendra.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bone Ajun Komisaris Riyanda Putra menuturkan, sejak laporan diterima, personel Satlantas Polres Bone langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Petugas mengamankan tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, membuat sketsa lokasi, meminta keterangan para saksi, serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat.
“Kasus ini masih dalam penanganan Satlantas Polres Bone. Dugaan awal mengenai adanya gangguan pada sistem pengereman kendaraan masih didalami melalui penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan beserta faktor-faktor yang melatarbelakanginya,” ujarnya.
Dari rekaman video saat kediaman korban dikunjungi Bupati Bone Andi Aslam Sulaiman, keluarga korban tampak masih sangat terpukul atas kejadian ini. Herniati, ibu korban yang mengalami lebam di mata akibat kecelakaan, terus menangis mengenang sang anak.
“Dia masih sempat bicara setelah kecelakaan. Mau muntah, habis itu panggil semua saudaranya, bapaknya. Tidak lama sudah tidak ada,” ceritanya.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional dan transparan. Berdasarkan laporan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 2025, kinerja reserse yang mencakup penyelidikan dan penyidikan mendominasi pengaduan masyarakat terhadap kepolisian, yakni 1.196 aduan dari total 1.291 surat keluhan. Aduan lain yang diterima menyangkut profesi dan pengamanan (Propam), sumber daya manusia, Korps Brimob, serta bidang kedokteran dan kesehatan.
Terkait pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo memastikan pihaknya selalu mendesak Polri agar menindaklanjuti dan memproses hukum anggota kepolisian yang melanggar etik dan terindikasi turut melanggar pidana. Dalam sejumlah kasus, Kompolnas bahkan turun langsung agar proses pidana tetap berjalan, seperti dalam kasus pembunuhan anggota polisi oleh atasannya di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kasus mantan Kapolres Ngada di Nusa Tenggara Timur.
Menurut Arief, pihaknya senantiasa memantau kasus atau peristiwa yang diduga melibatkan anggota Polri. Untuk mendorong proses pidana terhadap anggota kepolisian yang terlibat, Kompolnas biasanya menyuarakan hal tersebut melalui media serta memberikan rekomendasi kepada Polri. (DA/red)