Kaltimes.com – Proses pergantian kepala daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memasuki tahap penting dengan digelarnya Rapat Paripurna ke-13 oleh DPRD Kukar pada Jumat (20/6/2025). Dalam rapat tersebut, diumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2021-2026, sebagai bagian dari kelengkapan administrasi untuk pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, yang memimpin jalannya rapat menyatakan bahwa seluruh proses pengusulan ini dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar pengambilan keputusan.
“DPRD Kukar telah menyampaikan usulan pelantikan bupati terpilih melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, ternyata belum lengkap, belum ada usulan pemberhentian wakil bupati. Karena itu, DPRD dan eksekutif harus segera menuntaskannya,” ungkap Yani dalam penyampaiannya.
Menurut Yani, ketaatan terhadap ketentuan hukum dan sumpah jabatan merupakan prinsip yang tidak boleh diabaikan dalam setiap tahapan pergantian kepemimpinan daerah. Karena alasan itu pula, DPRD Kukar mempercepat pelaksanaan rapat paripurna ini.
“Karena urgensinya tinggi, rapat paripurna akhirnya kami laksanakan hari ini. Semoga setelah ini, pelantikan bupati dan wakil bupati hasil PSU bisa segera digelar,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Yani juga menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya, Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Ia menilai kepemimpinan mereka selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Kukar.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Semoga segala pengabdian beliau tercatat sebagai amal ibadah di sisi Allah SWT,” pungkasnya.
Dengan selesainya pengusulan ini, DPRD Kukar berharap tahapan pelantikan kepala daerah baru bisa berjalan lancar tanpa hambatan, guna menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv)