Kaltimes.com – Bank Indonesia (BI) belum memastikan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% terhadap transaksi elektronik, termasuk QRIS.
“Kita melihatnya harus secara holistik. Kami nanti koordinasi dulu. Masih ada waktu bagaimana mekanisme, bagaimana kemudian pemahaman terhadap transaksi,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono.
Menurut Dicky, kebijakan PPN 12% ini belum berjalan, sehingga BI belum bisa menjelaskan seberapa besar dampaknya kepada transaksi uang elektronik.
“Rasanya bukan porsi saya menjawab, karena itu dampaknya makro. Apa semua? Kan harus dilihatnya holistik,” tambahnya.
Pemerintah berencana menetapkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membenarkan bahwa transaksi uang elektronik dikenakan PPN.
“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022. (net/ra)