Kaltimes.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Universitas Institute of Professional Management (UIPM), yang memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada selebritas Raffi Ahmad, tidak memiliki izin operasional di Indonesia. Penegasan ini muncul setelah tim melakukan investigasi pada 29 dan 30 September 2024, yang tidak menemukan aktivitas resmi dari UIPM di lokasi yang terdaftar.
Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, mengatakan, “Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.” Menurut Undang-Undang Pendidikan Tinggi, semua institusi pendidikan di Indonesia wajib memiliki izin agar gelar akademik yang diberikan diakui. Tanpa izin operasional, gelar yang dikeluarkan oleh UIPM tidak dapat diakui secara hukum.
Dalam konteks ini, Abdul Haris juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta perlunya masyarakat untuk melakukan pengecekan mengenai status izin institusi pendidikan. Ia menghimbau agar masyarakat memverifikasi status izin lembaga pendidikan melalui laman PDDikti, guna mencegah penipuan dan memastikan mutu pendidikan yang lebih baik. “Kami berharap masyarakat lebih cermat dan teliti dalam memilih tempat belajar,” tambahnya. (net/ra)