Kaltimes.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Korea Selatan untuk selalu waspada setelah Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada Rabu (3/12) pukul 23.00 waktu setempat.
Melalui akun Instagram resmi @indonesiainseoul, KBRI meminta WNI untuk tetap tenang dan memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing.
KBRI juga mengingatkan agar WNI menghindari kerumunan massa, serta lokasi-lokasi publik yang dapat menimbulkan potensi kerusuhan.
“Dimohon untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, dan area strategis lainnya,” imbau KBRI.
Selain itu, KBRI menegaskan agar WNI tidak mendekati atau berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa, meskipun aksi tersebut tampak damai atau tidak ada indikasi bentrokan.
WNI juga diingatkan untuk selalu membawa identitas diri dan mematuhi hukum serta instruksi dari aparat keamanan setempat.
“Perhatikan dan patuhi Dekrit Darurat Militer yang telah diumumkan, serta konsekuensi hukum jika melanggar dekrit tersebut,” kata KBRI dalam imbauannya.
Bagi WNI yang membutuhkan bantuan, KBRI Seoul menyediakan saluran kontak melalui Hotline PWNI di +8210-5394-2546, telepon di 02 2224 9000, atau via email di seoul.kbri@kemlu.go.id.
Darurat militer ini diumumkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol dengan alasan untuk melindungi Korea Selatan dari ancaman yang dikaitkan dengan “kekuatan komunis” dari Korea Utara.
Keputusan ini dibuat di tengah perselisihan mengenai Rancangan Undang-undang anggaran di parlemen.
“Untuk melindungi Korea Selatan yang bebas dari ancaman komunis Korea Utara dan untuk menghilangkan elemen-elemen anti-negara, saya mengumumkan darurat militer,” ujar Yoon dalam pidato yang disiarkan langsung.
Namun, Yoon juga menyatakan bahwa status darurat militer akan dicabut setelah parlemen menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah. (net/ra)