Kaltimes.com – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK), melaporkan Agung Laksono ke kepolisian setelah Agung menggelar Munas tandingan dan mengklaim diri sebagai Ketua Umum PMI terpilih untuk periode 2024-2029.
JK sebelumnya terpilih secara aklamasi dalam Munas Ke-22 PMI yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12).
Pada Minggu (8/12), Agung mengadakan munas sendiri dengan dukungan beberapa pihak dan mengklaim mendapatkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari anggota PMI.
Agung juga disebut-sebut terlibat dalam isu politik uang, setelah Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) menyediakan uang saku dan biaya perjalanan bagi peserta yang mendukungnya.
JK menilai Munas yang diadakan Agung ilegal dan merupakan bentuk pengkhianatan.
“Sudah dilaporkan ke polisi, karena ini tindakan ilegal dan melawan hukum,” ujar JK setelah Munas Ke-22 di Jakarta, seperti dikutip dari Kumparan.
Namun, JK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai laporan yang diajukan, apakah ke Polres atau Polda Metro Jaya.
Dukungan terhadap JK dalam Munas Ke-22 mencapai lebih dari 50 persen suara, sementara Agung hanya mendapatkan kurang dari 20 persen dukungan.
JK juga menyatakan bahwa beberapa pengurus PMI yang mendukung Agung sudah dipecat karena melanggar AD/ART organisasi. (net/ra)