Indeks Kebebasan Pers Indonesia Terus Turun dalam Satu Dekade

kaltimes.com
5 Sep 2025
Share

SETIAP peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, sorotan selalu tertuju pada peran jurnalis dalam menjaga demokrasi. Namun, di Indonesia, kondisi kebebasan pers justru kian mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam setiap negara demokrasi, pers hadir sebagai pilar penting untuk mengawasi jalannya kekuasaan. Pers yang bebas memastikan informasi tersampaikan tanpa tekanan, bias, maupun intervensi dari pihak mana pun. Indonesia sebenarnya telah menjamin hal itu melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski begitu, tren global menunjukkan skor kebebasan pers Indonesia terus merosot.

Skor yang Terus Merosot

Reporters Without Borders (RSF) 2025 mencatat penurunan tajam indeks kebebasan pers Indonesia dalam lima tahun terakhir. Indeks ini diukur melalui survei jurnalis di 180 negara, dengan kategori penilaian meliputi politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan keselamatan.

Klasifikasi skor:
85–100: baik
70–85: memuaskan
55–70: bermasalah
40–55: sulit
0–40: sangat sulit

Sejak 2015, Indonesia belum pernah mencapai kategori memuaskan. Pada 2015 skor tercatat 59,25 dan naik menjadi 63,23 pada 2019. Namun setelah itu, angka terus menurun: 63,18 (2020), 62,6 (2021), lalu anjlok drastis menjadi 49,27 pada 2022.

Penurunan ini dipicu meningkatnya serangan terhadap jurnalis dan hadirnya regulasi yang dinilai membatasi, seperti revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kondisi memburuk pada 2023 dan 2024. Skor sempat membaik ke 54,83 pada 2023, namun kembali turun ke 51,15 saat pelaksanaan pemilu. Tekanan terhadap media independen makin nyata, terutama dengan maraknya kasus intimidasi terhadap jurnalis di lapangan. Hingga 2025, Indonesia mencatatkan skor 44,13 terendah dalam satu dekade terakhir.

Dampak Regulasi dan Serangan ke Jurnalis

Kondisi ini mengkhawatirkan. Jurnalis yang menginvestigasi kasus korupsi lokal atau meliput aksi massa sering mendapat tekanan. Bentuknya mulai dari penangkapan mendadak, kekerasan fisik di lapangan, hingga serangan digital yang terorganisasi. Situasi tersebut menciptakan iklim ketakutan yang bisa menghambat kerja jurnalistik dan membatasi informasi publik.

Padahal, kebebasan pers merupakan hak demokratis yang dijamin oleh undang-undang. UU No 40 Tahun 1999 menegaskan, pers nasional berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, serta mengembangkan pendapat umum. Namun, lemahnya perlindungan hukum bagi jurnalis membuat semangat undang-undang ini belum sepenuhnya berjalan.

Tantangan

Penurunan indeks kebebasan pers menjadi peringatan keras. Masyarakat perlu menyadari bahwa pers bebas bukan hanya kepentingan jurnalis, melainkan juga hak publik untuk mendapat informasi yang jujur dan transparan. Tanpa pers yang independen, suara rakyat bisa teredam dan kontrol terhadap kekuasaan melemah.

Kini, kebebasan pers bukan hanya soal profesi jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapat informasi yang jernih dan bebas tekanan. (*)


Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin