Kaltimes.com – Upaya untuk mempercepat lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara terus digencarkan. Salah satunya melalui penyelenggaraan Forum Penguatan Kebijakan Perlindungan Perempuan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar di Samarinda, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan guna menyelaraskan visi dalam perumusan regulasi yang berpihak pada perempuan. Forum ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno, yang juga menyampaikan sambutan pembuka sekaligus arahan strategis.
“Kami ingin memastikan bahwa proses perumusan Perda ini tidak berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi dan koordinasi yang kuat antarinstansi agar hasilnya efektif dan aplikatif,” ujar Hero.
Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dari perangkat daerah maupun lembaga hukum. Di antara yang hadir adalah perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kukar, UPT P2TP2A, Polres Kukar, hingga Hakim Pengadilan Agama Tenggarong.
Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, S.T., turut hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal pembentukan Perda Perlindungan Perempuan ini agar menjadi regulasi yang menjawab persoalan aktual di masyarakat.
“Perlindungan perempuan bukan semata isu sosial, melainkan kewajiban bersama dalam mewujudkan keadilan dan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ahmad Yani menyebut bahwa penting bagi seluruh pihak untuk tidak hanya fokus pada penyusunan peraturan, tetapi juga pada implementasinya.
“Kita harus memastikan bahwa regulasi ini bukan hanya indah di atas kertas, tetapi juga nyata di lapangan,” katanya.
Penutupan forum ditandai dengan pernyataan komitmen dari DPRD Kukar yang menyatakan kesiapannya menjadi garda depan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di daerah.
Forum ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dan mempercepat terbentuknya regulasi yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan perempuan, serta menjadi tonggak penting dalam perlindungan perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv)