KEPALA Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, memberikan klarifikasi tegas mengenai tudingan lemahnya pengawasan yang dikaitkan dengan lolosnya 204 tongkang batu bara ilegal di perairan Sungai Mahakam.
Mursidi membantah tudingan tersebut, menegaskan bahwa fokus utama dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KSOP adalah pada keselamatan pelayaran dan kepatuhan administratif, bukan pengawasan legalitas atau asal-usul komoditas tambang.
“Kami tidak memiliki kewenangan memeriksa asal-usul atau legalitas batu bara yang dikapalkan. Tugas kami hanya menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) setelah seluruh dokumen persyaratan terpenuhi melalui sistem layanan digital,” jelas Mursidi.
Proses Digital dan Batasan Verifikasi
Menurut Mursidi, seluruh proses penerbitan dokumen pelayaran saat ini dilakukan secara digital. Petugas KSOP bertindak sesuai sistem, di mana penerbitan SPB wajib dilakukan jika semua persyaratan formal terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), bukti pembayaran royalti, hasil lab, dan draft survey.
“Kami tidak memeriksa dokumen satu per satu secara manual. Kalau persyaratan seperti LHP, bukti pembayaran royalti, dan lainnya sudah lengkap di sistem, kami wajib menerbitkan SPB. Kami tidak bisa menahan kapal kalau semua syarat formal terpenuhi,” tegasnya.
KSOP juga membatasi diri pada aspek keabsahan administrasi pelayaran. Mereka tidak memiliki kapasitas untuk memastikan keaslian dokumen pertambangan yang diunggah, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Apakah dokumen itu asli atau palsu, kami tidak punya kapasitas untuk menilai. Yang bisa memastikan hanya instansi penerbitnya, yaitu pihak pertambangan. Kalau ditanya tambangnya legal atau tidak, itu di luar tupoksi kami,” katanya.
Sudah Diperiksa Kejaksaan
Terkait laporan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung, Mursidi memastikan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Kejaksaan sudah datang ke kantor kami. Mereka sudah melihat langsung sistem kami. Tugas KSOP hanya sampai penerbitan SPB dan SPOG, sedangkan pengawasan tambang bukan ranah kami,” imbuhnya.
Ia menambahkan, lokasi sandar dan muat tongkang batu bara umumnya berada di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS/TRSUS) milik perusahaan, bukan pelabuhan umum yang dikelola KSOP.
Mursidi kembali menekankan, KSOP bekerja berdasarkan sistem dan kehati-hatian hukum. “Selama dokumen digital mereka lengkap dan valid, kapal akan kami berangkatkan. Kalau kami tahan tanpa dasar, justru bisa jadi masalah hukum,” pungkasnya. (*)
Penulis: Redaksi