Kaltimes.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pada tahapan finalisasi yang digelar Selasa (2/12/2025), pembahasan kembali menitikberatkan pada pemetaan subsektor ekonomi kreatif yang akan menjadi arah pengembangan pemerintah kota ke depan.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa raperda yang tengah difinalkan memuat 17 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana ketentuan nasional. Sub sektor itu meliputi pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, hingga aplikasi.
Rohim menegaskan seluruh subsektor tersebut punya peluang untuk dikembangkan di Samarinda. Meski begitu, dukungan pemerintah nantinya akan diberikan bertahap dengan melihat subsektor mana yang pertumbuhannya paling kuat dan besar dampaknya bagi ekonomi daerah. “Nanti kan masing-masing akan tumbuh yang bisa lebih besar. Itu yang nanti tentu saja mendapatkan support lebih baik,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa tahap finalisasi ini menjadi ruang terakhir untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas dan pelaku ekonomi kreatif. Rangkaian masukan itu dinilai penting agar substansi raperda benar-benar menjawab kebutuhan lapangan dan dapat diterapkan secara realistis ketika sudah menjadi perda. “Tahapan ini yang terakhir untuk menyerap aspirasi. Banyak masukan tadi yang semakin menyempurnakan apa yang sudah ada,” kata Rohim.
Menurut Rohim, keberadaan perda ekonomi kreatif akan menjadi pijakan yang jelas bagi pemerintah untuk membangun ekosistem ekraf secara lebih terarah. Dengan adanya aturan ini, pemerintah kota tidak hanya punya dasar hukum, tetapi juga panduan kerja yang sistematis untuk menata sektor kreatif dari hulu ke hilir. “Kita berharap setelah perda ini dibuat, pemerintah punya guideline, punya peta jalan, dan petunjuk bagaimana menata serta mengembangkan ekonomi kreatif,” tambahnya.
Melalui finalisasi raperda ini, DPRD Samarinda berharap pengembangan ekonomi kreatif di kota tidak lagi berjalan sporadis. Pemerintah didorong segera menyiapkan langkah turunan setelah perda disahkan, agar dukungan terhadap subsektor prioritas bisa tepat sasaran, sekaligus tetap membuka ruang tumbuh bagi subsektor lainnya yang berpotensi berkembang di masa depan. adv