Dua Pelaku Demonstrasi di Gedung DPRD Lebak Ditangkap, Satu Petugas Satpol PP Tewas

kaltimes.com
15 Okt 2024
Share
Konferensi pers Polres Lebak. (Foto: Mansyur/Antara)

Kaltimes.com – Dua orang pelaku aksi demonstrasi di Gedung DPRD Lebak, yang menewaskan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yadi Supriyadi (50), berhasil ditangkap oleh polisi.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RK (23), seorang mahasiswa, berperan sebagai koordinator lapangan, sementara pelaku lainnya, MM (37), ikut serta dalam aksi dengan mendorong pagar gedung.

“Kasus ini terus kami kembangkan dan kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelas Suyono dalam pernyataannya pada Senin (14/10).

Aksi demonstrasi itu terjadi pada 23 September 2024, ketika Paguyuban Masyarakat Lebak (PML) menuntut penolakan terhadap Ketua DPRD, dr. Juwita Wulandari.

Dalam kerusuhan tersebut, pagar gedung DPRD dirusak, mengakibatkan Yadi dan rekannya Martono tertimpa.

Yadi kemudian meninggal dunia setelah menjalani operasi pada 9 Oktober 2024.

RK kini dihadapkan pada Pasal 270 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, sedangkan MM dikenakan Pasal 55.

Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban dan handphone. (net/ra)