DPRD Samarinda Tuntut Kejelasan Legalitas Lahan Insinerator Sebelum Melanjutkan Proyek

kaltimes.com
2 Okt 2025
Share
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra

Kaltimes.com – DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa pembangunan fasilitas insinerator di kawasan Samarinda Seberang tidak dapat dilanjutkan sebelum ada kejelasan legalitas lahan dari pihak Pemerintah Kota Samarinda. Ketua Komisi I, Samri Shaputra, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum menerima dokumen kepemilikan tanah yang diminta secara resmi.

Menurut Samri, “Yang dipermasalahkan masyarakat adalah legalitas kepemilikan lahan… Kami DPRD sudah bersurat, tinggal menunggu jawaban dari Pemkot terkait hal itu.” Ia menekankan bahwa tanpa adanya dokumen yang jelas, progres proyek bisa terhambat dan menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Sebelumnya, proyek insinerator ini dianggap solusi strategis untuk pengelolaan sampah di kota yang volume limbahnya semakin besar. Namun Samri mengingatkan bahwa sisi sosial dan lingkungan tidak boleh diabaikan. Ia mendesak agar masyarakat diberi kejelasan agar pembangunan tidak mengorbankan hak atau kondisi warga sekitar.

Dengan belum adanya kepastian dokumen, DPRD meminta Pemkot menunda langkah pembangunan lebih lanjut dan membuka akses informasi publik agar transparansi terjaga. “Kalau semua jelas, tentu bisa kita dukung. Tapi kalau masih abu-abu, lebih baik ditunda dulu,” tegas Samri.

Dewan berharap, setelah dokumen kepemilikan lahan diserahkan, rekomendasi terkait lokasi dan persyaratan lainnya bisa segera diterbitkan. Untuk itu, DPRD akan terus melakukan pengawasan agar proyek berjalan tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi warga. adv