Kaltimes.com – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempercepat pembahasan Raperda pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Pemekaran ini dinilai sudah mendesak karena beban pelayanan publik di wilayah tersebut kian berat seiring jumlah penduduk yang terus meningkat.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut Sungai Pinang Dalam saat ini memiliki populasi sekitar 74 ribu jiwa, bahkan hampir setara jumlah penduduk satu kecamatan. Karena itu, pembagian wilayah dianggap sebagai solusi agar urusan administrasi warga lebih efektif dan pemerintah kelurahan bisa bekerja lebih optimal. “Pemekaran dalam itu karena penduduknya itu sudah kurang lebih 74.000, hampir sama dengan satu kecamatan di Kecamatan Samarinda Kota, jadi memang perlu dimekarkan,” ujarnya.
Dalam rencana pemekaran, Sungai Pinang Dalam akan dipecah menjadi tiga kelurahan baru, yakni Sungai Pinang Dalam Induk, Sungai Pinang Utara, dan Sungai Pinang Selatan. Pemekaran ini diharapkan membuat rentang kendali pemerintahan lebih pendek, pelayanan lebih cepat, serta program pembangunan wilayah bisa lebih fokus sesuai kebutuhan masing-masing area.
Meski pembahasan dikebut, Kamaruddin menjelaskan masih ada syarat administrasi yang harus dibereskan sebelum perda disahkan. Salah satu kendala utama adalah pemenuhan luas wilayah minimal. Sungai Pinang Dalam disebut belum memenuhi batas luas sesuai ketentuan, sehingga pemerintah dan DPRD mempertimbangkan penambahan sebagian wilayah dari kelurahan tetangga agar persyaratannya lengkap. “Kalau jumlah RT sudah terpenuhi… Tetapi persoalan luas wilayah ini yang belum cukup. Sungai Pinang Dalam baru 5,91 kilometer persegi, sehingga harus ditambah dari Mugirejo,” jelasnya.
DPRD menegaskan penyempurnaan syarat ini tetap menjadi prioritas agar pemekaran tidak menimbulkan masalah hukum atau teknis saat dijalankan. Setelah seluruh administrasi rampung, raperda akan dibawa ke tahap finalisasi dan pengesahan di paripurna. “Kalau penduduknya sudah sebesar itu, beban pelayanan pasti berat. Karena itu perlu dimekarkan agar pelayanan publik lebih efisien,” kata Kamaruddin menegaskan urgensinya.
Ke depan, DPRD berharap perda pemekaran bisa diselesaikan sebelum akhir 2025 sehingga proses penataan pemerintahan kelurahan baru dapat segera berjalan. Dengan pemekaran ini, warga Sungai Pinang Dalam diharapkan memperoleh layanan yang lebih dekat, cepat, dan tertata, sekaligus membuka ruang pembangunan berbasis kebutuhan wilayah yang lebih spesifik. adv